Majalahdetektif.com : Pelayanan publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara maka pemerintah memiliki fungsi memberikan berbagai pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat, mulai dari pelayanan dalam bentuk pengaturan ataupun pelayanan-pelayanan lain dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang pendidikan, kesehatan, utilitas, dan lainnya. Pelayanan publik dengan demikian merupakan segala kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan hak-hak dasar setiap warga negara dan penduduk atas suatu barang, jasa dan atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan yang terkait dengan kepentingan publik.
Reformasi pelayanan publik membangun kepercayaan dari masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik. Reformasi merupakan upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam reformasi diperlukan norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Transformasi pelayanan publik sangat dibutuhkan agar mampu menjawab berbagai tantangan dan harapan masyarakat. Pelayanan Via Online (Plavon) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan garda petugas registrasi adminduk desa/kelurahan di Kota Delta (Gapura Delta) menjadi terobosan Kabupaten Sidoarjo dalam upaya transformasi digital demi membantu masyarakat mengakses layanan administrasi kependudukan secara daring.
Pemerintah perlu melakukan peningkatan kualitas dan transformasi penyelenggaraan pelayanan guna menghadapi tantangan di sektor publik. Inovasi menjadi jawaban bagi UPP untuk menjaga pelayanan publik agar berjalan dengan optimal dan efektif. Perlu adanya suatu terobosan atau gebrakan yang kadang tidak sesuai dengan kondisi semestinya, yaitu adanya inovasi pelayanan yang diciptakan. Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor mengakui bahwa pandemi Covid-19 telah berdampak pada perubahan pola kerja, pelayanan publik, urusan administrasi kependudukan, dan pencatatan sipil. Permasalahan tersebut pula menjadi faktor pendorong bagi Dinas Dukcapil Kabupaten Sidoarjo untuk mengatasi permasalahan melalui inovasi.
Kini masyarakat Sidoarjo memperoleh layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil melalui Gapura Delta yang menggunakan aplikasi Plavon Dukcapil. Aplikasi tersebut menyediakan layanan pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Surat Pindah (SKPWNI/SKDWNI), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, dan Akta Perceraian. Kini, warga Sidoarjo dapat melakukan cetak mandiri dokumen kependudukan yang telah diajukan. Kemudahan ini didapatkan melalui layanan online Plavon Dukcapil, saat ini yang tersedia adalah Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian. Dokumen tersebut bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.
Dengan adanya layanan ini, warga Sidoarjo tidak perlu lagi bersusah payah mengambil dokumen tersebut di kantor, di MPP, ataupun menunggu datangnya kurir. Kalaupun terjadi kehilangan, dokumen tersebut juga dapat dicetak kembali. Yang perlu dicatat, meski hanya dicetak di selembar kertas, dan tidak seperti sebelumnya menggunakan jenis kertas security printing berhologram, dokumen tersebut tetap memiliki kekuatan hukum. Kuncinya ada pada kode pemindai berbentuk Quick Response Code (QRCode) di pojok kanan bawah dari dokumen yang telah dicetak. QRCode ini semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.
Adapun langkah-langkah untuk melakukan cetak mandiri :
1. Pengajuan permohonan layanan melalui Plavon Dukcapil, dan WAJIB mencantumkan nomer ponsel dan email yang valid dan bisa dihubungi.
2. Permohonan yang telah diproses akan ditindaklanjuti dengan penerbitan dokumen melalui mekanisme Tanda Tangan Elektronik dalam bentuk QRCode.
3. Sistem akan mengirimkan notifikasi dalam bentuk PIN melalui pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link laman situs untuk melakukan cetak mandiri.
4. Dokumen tersebut sudah bisa diakses
5. Simpan dokumen tersebut sewaktu-waktu bisa digunakan dan dicetak sesuai keperluan.
Selain bisa mengurus secara mandiri, pemohon juga bisa mengurus administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di desa atau kelurahan setempat.
Emalia Putri Agustin, Administrasi Publik, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.