Reformasi Birokrasi Terkait Kinerja Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional II Surabaya

Majalahdetektif.com : Dalam memperbaiki kinerja terhadap Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional II kota Surabaya peranan reformasi birokrasi berpengaruh dalam berlangsungnya kegiatan memperbaiki ke-efektifitan kinerja tersebut. Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional II kota Surabaya ternyata mengalami kesulitan dalam mengembangkan Sumber Daya Manusia, meski sudah melaksanakan pengawasan, akuntabilitas dan peningkatan kualitas pelayanan publik dengan baik. Dalam jurnal yang saya baca Widjaja (2011:75) mengatakan bahwa “ reformasi adalah suatu usaha yg di maksud agar praktik-praktik politik, pemerintah, ekonomi dan sosial budaya yang dianggap oleh masyarakat tidak sesuai dan tidak selaras dengan kepentingan masyarakat.”

 

Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional II kota Surabaya juga kesulitan dalam melakukan perubahan pola pikir pegawainya dalam menerapkan pelayanan yang tulus, ikhlas dan kinerja yang maksimal. Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional II kota Surabaya ini sudah memiliki Sistem Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum kepegawaian dari hasil analisis dan pemetaan terhadap peraturan perundang-undangan.

 

Badan Kepegawaian Negara telah melakukan penataan dan penguatan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang berorientasi pada Organisasi Modern dan Pegawai Badan Kepegawaian Negara yang Profesional dan Bermartabat, Restrukturisasi SOTK tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014 tentang SOTK Badan Kepegawaian Negara dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 36 Tahun 2014 tentang SOTK Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. Dalam penguatan akuntabilitas kinerja Badan Kepegawaian Negara Kanreg II Kota Surabaya melaksanakan akuntabilitas publik melalui transparansi di website, media sosial, majalah dan sebagainya dan dilakukan dengan baik. Untuk meningkatkan pelayanan publik Badan Kepegawaian Negara Kanreg II Kota Surabaya berkewajiban untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara menyeluruh, sehingga Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki kompetensi dan dasar yang cukup untuk melayani publik.

 

Menurut sudut pandang Mahmudi (2010:14) Tujuan organisasi Badan Kepegawaian Negara Kanreg II Kota Surabaya sebagian besar sudah melaksanakan kegiatan organisasi sesuai dengan tujuan organisasi. Tujuan organisasi sudah cukup tercapai sesuai dengan visi dan misi Badan Kepegawaian Negara Kanreg II Kota Surabaya. Badan Kepegawaian Negara Kanreg II Kota Surabaya juga sudah melakukan monitoring dan evaluasi tahunan dari rencana kerja ditahun sebelumnya, dan menelaah dan terus meningkatkan kinerjanya.

 

Salah satu faktor utama penghambat Badan Kepegawaian Negara dalam mewujudkan reformasi birokrasi adalah faktor minimnya kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM). Perbedaan prinsip dalam bekerja juga menjadi faktor penghambat kinerja pegawai dalam mewujudkan reformasi birokrasi, khususnya dalam menjalankan program yang sudah disusun organisasi. Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional II Kota Surabaya melaksanakan penyusunan dan penyempurnaan Standar Operasional Prosedur (SOP).

 

Rifda Alia Fadila, Program Studi Administrasi Publik, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *