MOJOKERTO | Majalahdetektif.com — Proses program bedah rumah kini dibuat lebih ringkas. Melalui Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 6 Tahun 2026, tahapan pelaksanaan yang sebelumnya mencapai 24 tahap disederhanakan menjadi 10 tahap.
Pemerintah Kota Mojokerto menyambut perubahan tersebut sebagai peluang mempercepat penanganan rumah tidak layak huni. Namun, percepatan tetap diminta berjalan beriringan dengan ketepatan sasaran.

Pesan itu disampaikan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat membuka Sosialisasi Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah di Ruang Sapphire, Sunrise Hotel, Rabu (26/8/2026).
Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto, menegaskan bahwa program bedah rumah bukan semata-mata pembangunan atau perbaikan bangunan. Lebih dari itu, program tersebut berkaitan dengan upaya meningkatkan kualitas hunian, kesehatan dan kualitas hidup masyarakat.
“Program ini harus benar-benar kita laksanakan dengan amanah. Jangan sampai salah sasaran. Prioritaskan masyarakat yang memang membutuhkan agar bantuan ini memberikan manfaat yang nyata,” tuturnya.
Tahapan dipangkas, kriteria penerima berubah
Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 tidak hanya mengubah nomenklatur Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) menjadi program Bedah Rumah. Regulasi baru tersebut juga menyederhanakan proses pelaksanaan dari 24 tahapan menjadi 10 tahapan.
Penyederhanaan itu diharapkan membuat penyaluran bantuan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
Perubahan juga terjadi pada persyaratan penerima. Kriteria ekonomi mencakup masyarakat desil 1–4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau masyarakat dengan penghasilan kurang dari UMP/UMK.
Sementara itu, persyaratan lama hunian yang sebelumnya minimal tiga tahun dipermudah menjadi minimal satu tahun.
Bagi Pemkot Mojokerto, perubahan tersebut membuka ruang untuk mempercepat penanganan rumah tidak layak huni. Namun, Ning Ita meminta jajaran pelaksana tidak mengartikan penyederhanaan prosedur sebagai kelonggaran dalam menentukan penerima.
“Laksanakan program ini dengan amanah. Cari sasaran sebanyak mungkin agar target dapat terpenuhi, tetapi tetap harus sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Jangan sampai penerima bantuan tidak memenuhi kriteria atau data dibuat-buat. Pastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memang benar-benar membutuhkan,” pesannya.
Mojokerto siapkan 275 unit
Pada 2026, Pemerintah Kota Mojokerto mendapatkan alokasi program bedah rumah sebanyak 275 unit.
Total anggaran yang disiapkan untuk program tersebut mencapai Rp5,5 miliar.
Dengan adanya perubahan regulasi, Pemkot Mojokerto diharapkan dapat memanfaatkan penyederhanaan tahapan untuk mempercepat pelaksanaan program. Pada saat yang sama, proses verifikasi dan penetapan penerima tetap harus mengacu pada kriteria yang telah ditentukan.
Bagi masyarakat penerima manfaat, program tersebut diharapkan tidak sekadar menghasilkan rumah yang lebih layak secara fisik, tetapi juga mendukung kualitas hidup dan kesehatan keluarga yang menempatinya.














