Mojokerto, Majalahdetektif.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto kembali mencatatkan prestasi membanggakan dalam tata kelola keuangan daerah. Untuk kesebelas kalinya secara berturut-turut, Pemkab Mojokerto berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, kepada Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra di Gedung BPK Perwakilan Jatim, Sidoarjo, Jumat (2/5) siang. Turut hadir dalam prosesi penyerahan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh, Sekretaris Daerah Teguh Gunarko, Inspektur Poedji Widodo, serta Kepala BPKAD M. Iwan Abdillah.
Bupati Mojokerto, yang akrab disapa Gus Barra, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada BPK atas pemeriksaan yang dilakukan secara profesional dan berintegritas. Ia menegaskan, opini WTP ini bukan sekadar capaian administratif, melainkan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyajikan laporan keuangan yang akuntabel dan transparan.
“Selama ini kami berkomitmen untuk selalu mengikuti pedoman serta regulasi dalam menyusun laporan keuangan yang lebih baik, terukur, dan tepat sasaran. Setiap temuan dan rekomendasi dari BPK akan menjadi bahan evaluasi penting dalam meningkatkan kualitas pengawasan internal,” ujar Gus Barra.
Lebih lanjut, Gus Barra menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah, memantau pelaksanaan rencana aksi secara ketat, serta memperkuat sistem pengawasan agar tercipta sinergi yang solid antara BPK, Pemkab, dan Inspektorat.
“Kami percaya bahwa sinergi yang kuat akan melahirkan tata kelola keuangan yang bersih, transparan, dan akuntabel, demi kesejahteraan masyarakat Mojokerto,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, mengingatkan bahwa opini WTP merupakan bentuk pernyataan profesional atas kewajaran penyajian laporan keuangan, namun bukan jaminan bebas dari penyimpangan atau kecurangan (fraud). Ia pun menyampaikan sejumlah catatan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemkab Mojokerto.
Beberapa permasalahan yang ditemukan antara lain kekurangan penerimaan dari sektor pajak dan retribusi daerah, ketidaksesuaian volume dan spesifikasi teknis pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kelebihan pembayaran, serta belum tertibnya pengelolaan aset tetap. Yuan juga menyoroti adanya kesalahan penganggaran pada belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal.
Selain itu, BPK juga mencatat adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana jasa kesehatan, dana BOSP, hingga tantangan dalam inventarisasi aset properti investasi dan penggunaan dana transfer pemerintah. Yuan menambahkan, masih terdapat kekurangan SiLPA untuk menutupi kewajiban jangka pendek non-BLUD, serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja hibah yang belum sesuai ketentuan.
“Sebelum LHP atas LKPD diserahkan, kami telah meminta tanggapan pemerintah daerah terhadap Konsep Hasil Pemeriksaan, termasuk rencana aksi perbaikan. Kami harap rekomendasi yang disampaikan dapat ditindaklanjuti secara serius,” terang Yuan.
Ia juga mengingatkan bahwa pejabat pemerintah daerah wajib menyampaikan jawaban atau penjelasan kepada BPK maksimal 60 hari setelah LHP diterima, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Capaian WTP patut diapresiasi, namun lebih penting lagi adalah tindak lanjut konkret terhadap rekomendasi, agar tata kelola keuangan daerah semakin kuat dan kredibel,” pungkas Yuan. (Den)