Dari Ruang Sidang ke Jakarta, Ery Purwanti Bawa Semangat Kartini dalam Aksi Nyata Bela Wong Cilik BOSDA 2026 Diperkuat, Pemkot Mojokerto Pastikan Pendidikan Gratis Tepat Sasaran dan Transparan Pasca Longsor Gondang, 146 Warga Terima Bantuan: Pemkab Mojokerto Percepat Pemulihan Akses Air Bersih Tanpa Denda hingga Akhir Juni! Pemkab Mojokerto Buka “Jalan Ringan” Lunasi Pajak di HUT ke-733 Disumpah Jadi Advokat, Hadi Purwanto Didorong Perkuat Peran Hukum untuk Kepentingan Publik DPRD Kota Mojokerto Soroti Optimalisasi PAD dalam 18 Rekomendasi LKPJ 2025

Berita Pemkab Mojokerto

Pemkab Mojokerto Raih Opini WTP Kesebelas Kali Berturut-turut, Bupati Al Barra Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

badge-check


					Pemkab Mojokerto Raih Opini WTP Kesebelas Kali Berturut-turut, Bupati Al Barra Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel Perbesar

Pemkab Mojokerto Raih Opini WTP Kesebelas Kali Berturut-turut, Bupati Al Barra Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Mojokerto, Majalahdetektif.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto kembali mencatatkan prestasi membanggakan dalam tata kelola keuangan daerah. Untuk kesebelas kalinya secara berturut-turut, Pemkab Mojokerto berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, kepada Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra di Gedung BPK Perwakilan Jatim, Sidoarjo, Jumat (2/5) siang. Turut hadir dalam prosesi penyerahan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh, Sekretaris Daerah Teguh Gunarko, Inspektur Poedji Widodo, serta Kepala BPKAD M. Iwan Abdillah.

Bupati Mojokerto, yang akrab disapa Gus Barra, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada BPK atas pemeriksaan yang dilakukan secara profesional dan berintegritas. Ia menegaskan, opini WTP ini bukan sekadar capaian administratif, melainkan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyajikan laporan keuangan yang akuntabel dan transparan.

“Selama ini kami berkomitmen untuk selalu mengikuti pedoman serta regulasi dalam menyusun laporan keuangan yang lebih baik, terukur, dan tepat sasaran. Setiap temuan dan rekomendasi dari BPK akan menjadi bahan evaluasi penting dalam meningkatkan kualitas pengawasan internal,” ujar Gus Barra.

Lebih lanjut, Gus Barra menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah, memantau pelaksanaan rencana aksi secara ketat, serta memperkuat sistem pengawasan agar tercipta sinergi yang solid antara BPK, Pemkab, dan Inspektorat.

“Kami percaya bahwa sinergi yang kuat akan melahirkan tata kelola keuangan yang bersih, transparan, dan akuntabel, demi kesejahteraan masyarakat Mojokerto,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, mengingatkan bahwa opini WTP merupakan bentuk pernyataan profesional atas kewajaran penyajian laporan keuangan, namun bukan jaminan bebas dari penyimpangan atau kecurangan (fraud). Ia pun menyampaikan sejumlah catatan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemkab Mojokerto.

Beberapa permasalahan yang ditemukan antara lain kekurangan penerimaan dari sektor pajak dan retribusi daerah, ketidaksesuaian volume dan spesifikasi teknis pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kelebihan pembayaran, serta belum tertibnya pengelolaan aset tetap. Yuan juga menyoroti adanya kesalahan penganggaran pada belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal.

Selain itu, BPK juga mencatat adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana jasa kesehatan, dana BOSP, hingga tantangan dalam inventarisasi aset properti investasi dan penggunaan dana transfer pemerintah. Yuan menambahkan, masih terdapat kekurangan SiLPA untuk menutupi kewajiban jangka pendek non-BLUD, serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja hibah yang belum sesuai ketentuan.

“Sebelum LHP atas LKPD diserahkan, kami telah meminta tanggapan pemerintah daerah terhadap Konsep Hasil Pemeriksaan, termasuk rencana aksi perbaikan. Kami harap rekomendasi yang disampaikan dapat ditindaklanjuti secara serius,” terang Yuan.

Ia juga mengingatkan bahwa pejabat pemerintah daerah wajib menyampaikan jawaban atau penjelasan kepada BPK maksimal 60 hari setelah LHP diterima, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Capaian WTP patut diapresiasi, namun lebih penting lagi adalah tindak lanjut konkret terhadap rekomendasi, agar tata kelola keuangan daerah semakin kuat dan kredibel,” pungkas Yuan. (Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pasca Longsor Gondang, 146 Warga Terima Bantuan: Pemkab Mojokerto Percepat Pemulihan Akses Air Bersih

19 April 2026 - 08:13 WIB

Pasca Longsor Gondang, 146 Warga Terima Bantuan: Pemkab Mojokerto Percepat Pemulihan Akses Air Bersih

Sidang Paripurna DPRD Mojokerto Tetapkan Arah Baru Pajak dan Retribusi Daerah

31 Maret 2026 - 19:55 WIB

Sidang Paripurna DPRD Mojokerto Tetapkan Arah Baru Pajak dan Retribusi Daerah

Ibu Kota Kabupaten Mojokerto Diusulkan Pindah ke Mojosari, DPRD Beri Lampu Hijau

15 Maret 2026 - 07:46 WIB

Ibu Kota Kabupaten Mojokerto Diusulkan Pindah ke Mojosari, DPRD Beri Lampu Hijau

Jelang Idulfitri, Pemkab Mojokerto Perkuat Jurus 4K Hadapi Lonjakan Harga Pangan

12 Maret 2026 - 18:53 WIB

Jelang Idulfitri, Pemkab Mojokerto Perkuat Jurus 4K Hadapi Lonjakan Harga Pangan

Bapenda Kabupaten Mojokerto Galakkan Kepatuhan Pajak Kendaraan

1 Desember 2025 - 13:10 WIB

Bapenda Kabupaten Mojokerto Galakkan Kepatuhan Pajak Kendaraan
Trending di Advertorial